JAKARTA. Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia masih mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga saat ini, Kejaksaan belum mendapatkan kepastian jumlah kerugian negara yang terjadi dalam proyek untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah penambangan minyak ini. Cuma, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto meyakini ada kerugian negara dalam kasus ini. Soal kepastian besar jumlah kerugian negara, ia bilang, Kejagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Saat ini, Kejagung masih fokus menuntaskan berkas perkara dari tujuh tersangka kasus ini. Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas mereka ke tingkat penuntutan. "Paling tudak dalam bulan ini ada penuntutan," kata Andhi, akhir pekan lalu. Kuasa Hukum Chevron Maqdir Ismail membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini bukan perkara pidana, namun hanya urusan perdata antara BP Migas dengan Chevron "Sesuai dengan klausul perjanjian, apabila ada masalah dalam pelaksanaannya diselesaikan di forum arbitrase," kata Maqdir, Minggu (21/10).
Jaksa yakin ada kerugian negara
JAKARTA. Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia masih mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga saat ini, Kejaksaan belum mendapatkan kepastian jumlah kerugian negara yang terjadi dalam proyek untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah penambangan minyak ini. Cuma, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto meyakini ada kerugian negara dalam kasus ini. Soal kepastian besar jumlah kerugian negara, ia bilang, Kejagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Saat ini, Kejagung masih fokus menuntaskan berkas perkara dari tujuh tersangka kasus ini. Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas mereka ke tingkat penuntutan. "Paling tudak dalam bulan ini ada penuntutan," kata Andhi, akhir pekan lalu. Kuasa Hukum Chevron Maqdir Ismail membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini bukan perkara pidana, namun hanya urusan perdata antara BP Migas dengan Chevron "Sesuai dengan klausul perjanjian, apabila ada masalah dalam pelaksanaannya diselesaikan di forum arbitrase," kata Maqdir, Minggu (21/10).