JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan atau eksepsi advokat, Susi Tur Andayani. Menurut jaksa, dakwaan yang disusunnya sudah cermat dan jelas menerangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Susi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, dan Lampung Selatan."Meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa Susi Tur Andayani. Menyatakan sidang tetap dilanjutkan," ujar jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/3/2014).Sebelumnya, tim penasihat hukum Susi meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Susi didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak, yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. Susi adalah kuasa hukum Amir saat itu.Selain itu, Susi juga didakwa menjadi perantara suap sengketa Pilkada Lampung Selatan. Susi disebut menjadi perantara suap untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza dan Eki Setyanto, dengan Akil. Susi menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil.Mengenai dakwan jaksa tersebut, Susi enggan berkomentar. Menurutnya, semua kasus itu akan terungkap di persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. "Nanti, kan, semua akan terungkap di persidangan," ujar Susi seusai sidang. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa yakin Susi jadi perantara suap untuk Akil
JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan atau eksepsi advokat, Susi Tur Andayani. Menurut jaksa, dakwaan yang disusunnya sudah cermat dan jelas menerangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Susi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, dan Lampung Selatan."Meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa Susi Tur Andayani. Menyatakan sidang tetap dilanjutkan," ujar jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/3/2014).Sebelumnya, tim penasihat hukum Susi meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Susi didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak, yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. Susi adalah kuasa hukum Amir saat itu.Selain itu, Susi juga didakwa menjadi perantara suap sengketa Pilkada Lampung Selatan. Susi disebut menjadi perantara suap untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza dan Eki Setyanto, dengan Akil. Susi menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil.Mengenai dakwan jaksa tersebut, Susi enggan berkomentar. Menurutnya, semua kasus itu akan terungkap di persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. "Nanti, kan, semua akan terungkap di persidangan," ujar Susi seusai sidang. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News