KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman terkait pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini termuat dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan diteken langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian bunyi tujuan dibuatnya pedoman ini seperti dikutip kontan.co.id, Selasa (11/8).
Jaksa yang diperiksa instansi lain wajib izin ke Jaksa Agung, ini pedomannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman terkait pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini termuat dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan diteken langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya," demikian bunyi tujuan dibuatnya pedoman ini seperti dikutip kontan.co.id, Selasa (11/8).