Jalan akses Bandara Kualanamu sudah dibebaskan 98%



JAKARTA. Meski Bandar Udara (Bandara) Kualanamu sudah beroperasi, namun akses jalan menuju Bandara anyar di Sumatera Utara itu belum maksimal karena terhambat pembebasan lahan.

Progres terbaru dari pembebasan lahan di jalan akses bandara Kualanamu ini sudah mencapai 98% Namun, pekerjaan jalan akses bandara Kualanamu tetap masih menemui hambatan dalam pengerjaannya.

Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wijaya Seta mengatakan, beberapa bidang tanah yang totalnya 1,5 km, masih diminta ganti rugi tanahnya oleh penduduk, padahal tanah tersebut milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).


“Ganti ruginya sudah diberikan kepada PTPN, sedangkan kepada penduduk yang menempati lahan dan sebagai pemilik bangunan, itu diberikan ganti rugi berupa bangunan dan tanaman. Yang jadi masalah adalah, penduduk itu masih minta bahwa tanahnya dibayar juga kepada mereka,” ujar Wijaya akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, secara prinsip tanah ini sudah bebas dan agar pekerjaan dapat terus berjalan, pihaknya meminta bantuan dari aparat keamanan untuk mengawal saat para pekerja melakukan pekerjaan di tempat tersebut.

Menurutnya, jalan akses menuju bandara Kualanamu sebenarnya sudah dapat melayani. Namun, memang di beberapa tempat terdapat penyempitan dan itu tidak menyebabkan kemacetan.

Ia mengatakan sejauh ini akses menuju Bandara tidak ada masalah. Justru, macetnya bukan di lokasi jalan sepanjang 14,5 km tersebut tapi sebelum jalan itu, yaitu di kotanya. Kendati begitu, ia menekankan bahwa memang akan lebih aman dan bagus kalau jalan itu sudah 4 lajur.

Sekadar informasi bahwa jalan akses Bandara Kualanamu mempunyai panjang 14,5 km. Terdiri dari 13,5 km jalan dan 1 km Fly Over (jalan layang).

Saat ini yang sudah beroperasi 1 fly over kemudian jalan yang 2 lajur 2 arah itu sudah 13,5 km dan yang 4 lajur 2 arah sampai saat ini sudah beroperasi 8 km.

Dari 13,5 km tersebut 7 km lagi masih dalam pengerjaan yang secara kontrak selesai di tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri