JAKARTA. Infrastruktur jalan yang rusak (seperti lubang misalnya) kerap ditemukan pada beberapa ruas jalan. Bukan tidak mungkin, kondisi tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan. Berbincang singkat dengan Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, ketika hal tersebut terjadi, penyelenggara jalan yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, atau operator jalan tol, bisa dipidanakan. “Ini ada di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 273 ayat satu sampai empat. Merujuk pada UU tersebut, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan beragam tergantung dari tingkat persoalan,” ujar Edo kepada KompasOtomotif, Selasa (31/5/2016).
Jalan berlubang, pemerintah bisa dipidana
JAKARTA. Infrastruktur jalan yang rusak (seperti lubang misalnya) kerap ditemukan pada beberapa ruas jalan. Bukan tidak mungkin, kondisi tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan. Berbincang singkat dengan Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, ketika hal tersebut terjadi, penyelenggara jalan yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, atau operator jalan tol, bisa dipidanakan. “Ini ada di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 273 ayat satu sampai empat. Merujuk pada UU tersebut, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan beragam tergantung dari tingkat persoalan,” ujar Edo kepada KompasOtomotif, Selasa (31/5/2016).