JAKARTA. Proses mediasi selama 40 hari yang dijalani antara Butet Kartaradjasa dengan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) akhirnya sia-sia saja. Kedua belah pihak tidak dapat menemukan kata sepakat untuk segera menyelesaikan sengketa transaksi gadai emas. "Mediasi gagal. Tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum BRIS, Affandi, Minggu (5/5). Affandi menuturkan, BRIS tetap pada sikapnya yakni transaksi menyangkut gadai emas telah sesuai perjanjian dan tidak ada cacat hukum. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Butet, Indra Prabawa bahwa proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. "Dengan hasil ini, selanjutnya sengketa bakal dilanjutkan di persidangan. Untuk waktunya masih belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.
Jalan buntu mediasi Butet dan BRI Syariah
JAKARTA. Proses mediasi selama 40 hari yang dijalani antara Butet Kartaradjasa dengan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) akhirnya sia-sia saja. Kedua belah pihak tidak dapat menemukan kata sepakat untuk segera menyelesaikan sengketa transaksi gadai emas. "Mediasi gagal. Tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum BRIS, Affandi, Minggu (5/5). Affandi menuturkan, BRIS tetap pada sikapnya yakni transaksi menyangkut gadai emas telah sesuai perjanjian dan tidak ada cacat hukum. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Butet, Indra Prabawa bahwa proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. "Dengan hasil ini, selanjutnya sengketa bakal dilanjutkan di persidangan. Untuk waktunya masih belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.