Jalan Jatibaru belum dibuka, Ombudsman akan panggil Anies Baswedan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya belum puas dengan jawaban yang diberikan Pemprov DKI tentang penataan kawasan Tanah Abang. 

Atas dasar itu, Ombudsman akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk didengar keterangannya terkait penataan kawasan Tanah Abang. 

"Kami panggil untuk minta penjelasan soal kebijakan penataan Tanah Abang karena belum sesuai dengan permintaan kami dalam LAHP yang kami sudah sampaikan 26 Maret 2018," ujar Dominikus kepada Kompas.com, Jumat (27/4). 


Dominikus menambahkan, Anies akan dimintai keterangan karena ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman yang belum dijalankan Pemprov DKI soal penataan kawasan Tanah Abang. Salah satunya soal permintaan dibukanya Jalan Jatibaru Raya. 

"Ya antara lainnya itu (pembukaan Jalan Jatibaru)," kata Dominikus. 

Pemprov DKI telah mengirimkan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang malaadministrasi di Tanah Abang ke Ombudsman pada Senin (23/4) lalu. 

LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru. 

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. 

Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada 26 Maret lalu. 

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif, terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Ombudsman Panggil Anies karena Jalan Jatibaru Belum Dibuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi