JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan, KPK saat ini berada posisi yang dilematis. Sebab, dua opsi yang bisa diambil untuk menyikapi keputusan praperadilan Budi Gunawan terbentur dengan norma-norma hukum yang ada. Apabila dua opsi itu gagal dilakukan, maka Tumpak menilai KPK bisa saja membuat penyidikan baru atau melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Dia menjelaskan, saat ini KPK memilih upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi. Namun, Tumpak khawatir pengajuan kasasi yang dikirim KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan sampai ke Mahkamah Agung. "Bisa saja itu ditolak PN sehingga tidak akan sampai ke MA," ucap Tumpak saat dihubungi Senin (24/2).
Jalan KPK menghadapi praperadilan Budi Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan, KPK saat ini berada posisi yang dilematis. Sebab, dua opsi yang bisa diambil untuk menyikapi keputusan praperadilan Budi Gunawan terbentur dengan norma-norma hukum yang ada. Apabila dua opsi itu gagal dilakukan, maka Tumpak menilai KPK bisa saja membuat penyidikan baru atau melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Dia menjelaskan, saat ini KPK memilih upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi. Namun, Tumpak khawatir pengajuan kasasi yang dikirim KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan sampai ke Mahkamah Agung. "Bisa saja itu ditolak PN sehingga tidak akan sampai ke MA," ucap Tumpak saat dihubungi Senin (24/2).