KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan revisi Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih panjang. Padahal, naskah akademik yang berisi 16 poin resmi selesai pada akhir tahun 2018 lalu. Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Teddy Anggoro menuturkan bahwa sejauh ini RUU Kepailitan dan PKPU belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. “Naskah Akademik dari Tim Kerja yang saya pimpin sudah menyerahkan hasilnya ke Pemerintah, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rencananya BPHN akan menyerahkan kepada Ditjen Perundang-undangan untuk disusun Draf revisi UU,” terang Teddy saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (10/2).
Belum masuknya revisi UU ke dalam Prolegnas di DPR menjadi salah satu faktor rancangan undang – undang tersebut masih dalam perjalanan panjang untuk disahkan. Teddy memperkirakan revisi UU baru akan masuk dalam pembahasan di DPR RI usai pesta demokrasi atau pemilu 2019 esok. “Sejauh ini RUU Kepailitan dan PKPU belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR, perkiraan saya baru akan di bahas di DPR setelah Pemilu,” sambung Teddy. Selain belum masuk dalam Prolegnas, faktor lainnya yang membuat RUU belum masuk pembahasan di DPR adalah menjelang Pemilu 2019 disebut Teddy banyak anggota DPR yang tengah berkampanye. “Biasanya karena ada RUU lain yang sudah diprioritaskan, di samping menjelang pemilu anggota DPR banyak yang kampanye,” imbuh Teddy. Melihat perjalanan panjang RUU Kepailitan dan PKPU disahkan diperkirakan paling cepat akan ketok palu di tahun 2020 atau 2012. “Saya tidak bisa pastikan kapan sahnya, tergantung DPR hasil pemilu nanti. Kalau mereka langsung kebut “Kerja-Kerja-Kerja” harusnya bisa di tahun 2020 atau 2021,” kata Teddy. Sedangkan untuk poin dalam Naskah Akademik sendiri hingga saat ini belum ada perubahan dan disampaikan Teddy masih berpeluang akan berubah saat pembahasan di DPR nantinya. “Masih 16 poin itu sebagaimana disepakati oleh seluruh anggota tim Pokja dan sangat berpeluang untuk berubah di pembahasan DPR,” jelas Teddy Dalam berita Kontan sebelumnya disebutkan 16 poin dalam Naskah Akademik revisi UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut: 1. Mengenai Persyaratan Kepailitan 2. Pembuktian sederhana; 3. Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan; 4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan; 5. Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara; 6. Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan 7. Salinan putusan pengadilan; 8. Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditur separatis; 9. Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya; 10. Sita kepailitan terhadap sita pidana; 11. Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditur kepailitan; 12. Renvoi dan gugatan lain-lain; 13. Ketentuan paksa badan;
14. Publikasi kepailitan; 15. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditur; dan 16. Kepailitan lintas batas negara (
cross border insolvency). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto