Jalan tengah penentuan harga batubara lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Batubara tersebut akan dijual  dan dipasok ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Harga batubara yang ditetapkan dalam Permen ESDM yang sudah disiapkan menggunakan skema fixed price dengan harga US$ 70 per ton. Penetapan harga itu berlaku selama dua tahun kontrak dengan PT PLN setelah Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu terbit.

Awalnya usulan pengusaha batubara itu US$ 85 per ton. Tapi, PLN keberatan. "Lalu disepakati US$ 70 per ton dengan fixed price selama dua tahun," kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), yang membantu Staf Khusus Menteri ESDM Akhmad Syakhroza merumuskan harga batubara DMO, kepada KONTAN, Kamis (1/3).


Dia menilai, skema fixed price US$ 70 per ton itu adalah untuk mengakomodasi pengusaha batubara. Meski Fahmy dilibatkan dalam pembahasan, dia menilai fixed price itu kurang fair karena berpotensi menimbulkan masalah lagi saat harga batubara jatuh di bawah US$ 70 per ton. "Misalnya turun menjadi US$ 20 per ton. Tapi PLN tetap akan membeli dengan harga US$ 70 per ton," tandasnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, penetapan harga nantinya bukan ada di PP, melainkan di Permen ESDM yang saat ini draftnya sudah dibuat. "Sudah disiapkan untuk angka tanyakan ke Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba Kementerian ESDM)," tandasnya, Kamis (1/3).

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangat Iwan Santoso mengatakan, Menteri ESDM sudah menetapkan angka. Tapi ia menolak memberikan informasi angka pastinya. "Saya belum berani bicara sebelum pemerintah  bicara. Akan ada Peraturan Menteri," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Ia berharap, penetapan harga batubara DMO itu bisa ditetapkan Maret ini. Ia belum mengetahui apakah akan ada pembahasan lagi dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan para pelaku usaha pertambangan batubara. "Semua ini keputusannya ada di pemerintah," terangnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini belum ada lagi undangan dari pemerintah untuk membahas harga batubara DMO ini.  Ketika dikonfirmasikan, apakah harga batubara memakai skema fixed sebesar US$ 70 per ton, Hendra  mengaku belum mendengar kabar itu. "Terus terang kami belum mendapatkan kabar yang akurat, belum melihat copy peraturannya," terang dia, Kamis (1/3).

Ia menyatakan, angka sebesar US$ 70 per ton itu lebih rendah US$ 30 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) Februari 2018. Dengan begitu, akan menimbulkan distorsi harga ekspor dan domestik.

Malahan, kata Hendra, penetapan fixed price itu jadi sentimen negatif harga ekspor. Akhirnya, selain profitabilitas perusahaan dampak juga akan ke penerimaan negara serta pemanfaatan cadangan batubara nasional untuk pasokan jangka panjang. "Apalagi masa depan industri pertambangan batubara ada di pasar domestik," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM belum bisa dikeluarkan sebelum revisi RPP No 1/2017 selesai diteken oleh presiden. "Angkanya saya belum tahu. Karena harus menunggu PP selesai dulu," tandasnya.

Namun memang, Agus awal pekan ini menyebut harganya. Yakni memang fixed price  sebesar US$ 70 per ton untuk batubara DMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati