KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Batubara tersebut akan dijual dan dipasok ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Harga batubara yang ditetapkan dalam Permen ESDM yang sudah disiapkan menggunakan skema fixed price dengan harga US$ 70 per ton. Penetapan harga itu berlaku selama dua tahun kontrak dengan PT PLN setelah Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu terbit. Awalnya usulan pengusaha batubara itu US$ 85 per ton. Tapi, PLN keberatan. "Lalu disepakati US$ 70 per ton dengan fixed price selama dua tahun," kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), yang membantu Staf Khusus Menteri ESDM Akhmad Syakhroza merumuskan harga batubara DMO, kepada KONTAN, Kamis (1/3).
Jalan tengah penentuan harga batubara lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Batubara tersebut akan dijual dan dipasok ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Harga batubara yang ditetapkan dalam Permen ESDM yang sudah disiapkan menggunakan skema fixed price dengan harga US$ 70 per ton. Penetapan harga itu berlaku selama dua tahun kontrak dengan PT PLN setelah Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu terbit. Awalnya usulan pengusaha batubara itu US$ 85 per ton. Tapi, PLN keberatan. "Lalu disepakati US$ 70 per ton dengan fixed price selama dua tahun," kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), yang membantu Staf Khusus Menteri ESDM Akhmad Syakhroza merumuskan harga batubara DMO, kepada KONTAN, Kamis (1/3).