JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Setidaknya, hanya hingga akhir April 2015 saja layanan jalan bebas hambatan tak terkena PPN sebesar 10%. Aturan main pengenaan PPN jalan tol bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Ini berarti, lebih tinggi dari payung hukum sebelumnya yang cuma Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Alhasil, beleid yang memerintahkan pungutan PPN jalan tol mulai 1 April 2015 ini dibatalkan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah masih menggodok PP yang mengatur pungutan PPN jalan tol. "Targetnya, pembuatan PP selesai April," kata Bambang, Selasa (17/3). Dengan begitu, sebelum ada PP itu, pengguna jalan tol belum akan terkena pungutan PPN. Tapi, Bambang belum mau memastikan, kapan pastinya pungutan PPN jalan tol berlaku. "Pokoknya, sampai akhir April tak ada pungutan PPN jalan tol," tegasnya.
Jalan tol bebas pajak hingga akhir April
JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Setidaknya, hanya hingga akhir April 2015 saja layanan jalan bebas hambatan tak terkena PPN sebesar 10%. Aturan main pengenaan PPN jalan tol bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Ini berarti, lebih tinggi dari payung hukum sebelumnya yang cuma Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Alhasil, beleid yang memerintahkan pungutan PPN jalan tol mulai 1 April 2015 ini dibatalkan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah masih menggodok PP yang mengatur pungutan PPN jalan tol. "Targetnya, pembuatan PP selesai April," kata Bambang, Selasa (17/3). Dengan begitu, sebelum ada PP itu, pengguna jalan tol belum akan terkena pungutan PPN. Tapi, Bambang belum mau memastikan, kapan pastinya pungutan PPN jalan tol berlaku. "Pokoknya, sampai akhir April tak ada pungutan PPN jalan tol," tegasnya.