KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar telah beroperasi sejak 19 Maret 2021. Dengan beroperasinya ikon baru Kota Makassar tersebut, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Direktur Utama MNM, Anwar Toha menjelaskan, setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi1, 2 dan 3.
Jalan Tol Layang A.P. Pettarani Makassar pasang tarif baru, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar telah beroperasi sejak 19 Maret 2021. Dengan beroperasinya ikon baru Kota Makassar tersebut, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Direktur Utama MNM, Anwar Toha menjelaskan, setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi1, 2 dan 3.