KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan penetapan tarif pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang akan mulai dikenakan pada November 2020. Tarif yang akan diberlakukan, direncanakan sebesar Rp 20.000. Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek akan dikenakan tarif mulai November 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan penetapan tarif pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang akan mulai dikenakan pada November 2020. Tarif yang akan diberlakukan, direncanakan sebesar Rp 20.000. Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.