KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya yang merupakan pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai dan Sigli – Banda Aceh seksi 4 memastikan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) pada tanggal 27 Oktober 2020. Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan, untuk Tol Pekanbaru – Dumai akan secara resmi dikenakan tarif mulai Selasa (10/11) pukul 00.00 WIB.
Jalan tol ruas Pekanbaru–Dumai dan Sigli–Banda Aceh seksi 4 segera dikenakan tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya yang merupakan pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai dan Sigli – Banda Aceh seksi 4 memastikan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) pada tanggal 27 Oktober 2020. Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan, untuk Tol Pekanbaru – Dumai akan secara resmi dikenakan tarif mulai Selasa (10/11) pukul 00.00 WIB.