Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Resmi Beroperasi, Ini Besaran Tarifnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak telah beroperasi dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.

Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2.

Dalam keterangan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatatkan tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara pada kendaraan golongan 4 dan 5 dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.


Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Kartasura-Klaten Ditargetkan Kelar Desember 2023

Kehadiran Jalan Tol Semarang – Demak memiliki peran penting untuk mengatasi masalah transportasi yang ada di daerah tersebut. 

Hal ini lantaran sering terendamnya jalan nasional Pantura (Kaligawe-Sayung) disebabkan oleh banjir rob, dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo. Sehingga menimbulkan kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada kawasan industri.

Selain itu Jalan Tol ini memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi