KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak telah beroperasi dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2. Dalam keterangan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatatkan tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara pada kendaraan golongan 4 dan 5 dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.
Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Resmi Beroperasi, Ini Besaran Tarifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak telah beroperasi dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2. Dalam keterangan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatatkan tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara pada kendaraan golongan 4 dan 5 dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.