KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berharap, klarifikasinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu membersihkan namanya dan kepercayaan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya. Adapun klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 27 miliar kepada Dito dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Pada Senin (3/7/2023), Dito dimintai klarifikasi oleh Kejagung selama, 2 jam dari pukul 13.00-15.00 WIB. "Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," kata Dito di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Klarifikasi Isu Dugaan Aliran Dana Rp 27 Miliar Dalam pemeriksaan itu, Dito diajukan 24 pertanyaan. Dito menyampaikan, ia ingin memberikan klarifikasi sejak lama kepada Kejagung, tepatnya setelah isu yang mencatut namanya mencuat sejak beberapa waktu lalu. Namun, klarifikasinya terkendala cuti Hari Raya Idul Adha 1444 H dan serangkaian kunjungan kerja yang ia lakukan. Ia pun bersyukur Kejagung memanggilnya agar isu ini menjadi tidak sumir. "Alhamdulillah gayung bersambut, kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Dan kemarin waktu kasus ini mencuat kebetulan kami sedang kunker ke Berlin dalam rangka special olympic dan setelah kita balik, langsung tanggal cuti nasional yang sangat panjang," tutur Dito. Terkait tuduhan menerima uang senilai Rp 27 miliar, ia tidak banyak berkomentar dan meminta Kejagung yang menjelaskan. Namun, ia sempat membantah menerima uang yang disebut-sebut itu. Dito mengaku tidak tahu-menahu soal kasus korupsi BTS 4G hingga membawa-bawa namanya. "Untuk materi detailnya, lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral, saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini," kata dia.
Baca Juga: Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut, dugaan aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G. Kuntadi menyampaikan, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G sudah selesai. Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan). Pihaknya akan membedakan kedua kasus ini. Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus yang diduga adanya perintangan penyidikan ini. Demikian juga soal apakah aliran uang juga berasal dari kasus korupsi dan benar atau tidaknya ada peristiwa tersebut. "Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikn di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kesempatan yang sama. Dalam kasus BTS 4G, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hari Ini, 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Perdana Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo. Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Menpora Dito Ariotedjo Harap Klarifikasi Kejagung Mampu Bersihkan Namanya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto