KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Korea World Center Indonesia, pengelola kawasan bisnis di Pulomas, Jakarta Timur menolak seluruh tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya. Korea World harus menjalani PKPU atas permohonan PT Fruit Land, peritel All Fresh yang menyewa lahan dari Korea. Permohonan Fruit Land yang terdaftar dengan nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 September 2018 lalu. "Ada 11 kreditur yang mendaftar ke pengurus, nilainya hampir mencapai Rp 100 miliar," kata pengurus PKPU Korea World Jahmada Girsang kepada Kontan.co.id, Rabu (10/10), usai rapat pencocokan utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jalani PKPU, Korea World tolak semua tagihan kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Korea World Center Indonesia, pengelola kawasan bisnis di Pulomas, Jakarta Timur menolak seluruh tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya. Korea World harus menjalani PKPU atas permohonan PT Fruit Land, peritel All Fresh yang menyewa lahan dari Korea. Permohonan Fruit Land yang terdaftar dengan nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 September 2018 lalu. "Ada 11 kreditur yang mendaftar ke pengurus, nilainya hampir mencapai Rp 100 miliar," kata pengurus PKPU Korea World Jahmada Girsang kepada Kontan.co.id, Rabu (10/10), usai rapat pencocokan utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.