KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputus harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 16 Agustus 2018 lalu, pengelola ritel Electronic Solution, PT Sumber Electrindo Makmur berjanji melunasi semua tagihan dari kreditur. Dalam rapat kreditur pertama, Sumber Electrindo telah memberikan proposal perdamaian. "Yang tadi dipaparkannya masih secara umum, karena proses PKPU ini kan masih awal, dan pendaftaran tagihan juga masih dibuka oleh pengurus," kata Kuasa Hukum Sumber Electrindo Makmur, Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan kepada KONTAN seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (30/8). Dalam paparannya, Leonardus menyebut kliennya akan menuntaskan kewajiban kepada kreditur dalam waktu 10 tahun, dengan grace period satu tahun. "Tentu nanti akan negosiasi dengan kreditur-kreditur," lanjutnya.
Jalani PKPU, pengelola Electronic Solution janji lunasi semua tagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diputus harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 16 Agustus 2018 lalu, pengelola ritel Electronic Solution, PT Sumber Electrindo Makmur berjanji melunasi semua tagihan dari kreditur. Dalam rapat kreditur pertama, Sumber Electrindo telah memberikan proposal perdamaian. "Yang tadi dipaparkannya masih secara umum, karena proses PKPU ini kan masih awal, dan pendaftaran tagihan juga masih dibuka oleh pengurus," kata Kuasa Hukum Sumber Electrindo Makmur, Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan kepada KONTAN seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (30/8). Dalam paparannya, Leonardus menyebut kliennya akan menuntaskan kewajiban kepada kreditur dalam waktu 10 tahun, dengan grace period satu tahun. "Tentu nanti akan negosiasi dengan kreditur-kreditur," lanjutnya.