JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3). Andi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi sendiri telah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.45 WIB. Andi datang tampak dengan mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang. Saat ditanyai awak media terkait persidangannya hari ini, Andi mengisyaratkan siap membacakan eksepsinya hari ini. ”Ya eksepsi,” singkat Andi, Senin pagi.Dengan setengah bercanda, Andi mengaku enggan berkomentar banyak lantaran menghemat suaranya untuk membacakan eksepsinya dalam sidang.”Mau hemat suara, bacakan eksepsi,” kata Andi seraya melempar senyum. Andi kemudian berjalan memasuki lift menuju lantai satu tempat sidang digelar.Sebelumnya, Andi didakwa telah memperkaya diri melalui adiknya, Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap. Jaksa merinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550.000 dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal.
Jalani sidang, Andi Mallarangeng irit bicara
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3). Andi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi sendiri telah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.45 WIB. Andi datang tampak dengan mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang. Saat ditanyai awak media terkait persidangannya hari ini, Andi mengisyaratkan siap membacakan eksepsinya hari ini. ”Ya eksepsi,” singkat Andi, Senin pagi.Dengan setengah bercanda, Andi mengaku enggan berkomentar banyak lantaran menghemat suaranya untuk membacakan eksepsinya dalam sidang.”Mau hemat suara, bacakan eksepsi,” kata Andi seraya melempar senyum. Andi kemudian berjalan memasuki lift menuju lantai satu tempat sidang digelar.Sebelumnya, Andi didakwa telah memperkaya diri melalui adiknya, Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap. Jaksa merinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550.000 dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal.