KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun 9 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan penyusunan peraturan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara rinci, Agusman mengatakan RPOJK 9 RPOJK itu, di antaranya RPOJK Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Jalankan Amanat UU P2SK, OJK Tengah Susun 9 RPOJK di Bidang PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun 9 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan penyusunan peraturan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara rinci, Agusman mengatakan RPOJK 9 RPOJK itu, di antaranya RPOJK Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.