Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 115 Perkara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 115 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 27 Oktober 2023. 

Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.


Baca Juga: OJK Beri Sanksi Administratif kepada 23 Fintech Lending Selama Oktober 2023

"Berdasarkan total perkara itu, 82 perkara telah dinyatakan punya kekuatan hukum tetap atau inkracht dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10).

Sementara itu, Sophia menjelaskan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional, OJK akan melaksanakan sejumlah cara. 

OJK akan mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, hingga Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi