KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 115 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 27 Oktober 2023. Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.
Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 115 Perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 115 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 27 Oktober 2023. Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.