Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 115 Perkara Hingga 30 November 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 115 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 30 November 2023. 

Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.


"Berdasarkan total perkara itu, 82 perkara telah dinyatakan punya kekuatan hukum tetap atau inkracht dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/12).

Baca Juga: Satgas OJK Blokir 18 Investasi Ilegal dan 1.623 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2023

Sementara itu, Sophia menjelaskan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional, OJK akan melaksanakan sejumlah cara. 

Adapun OJK akan mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari