KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 116 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 28 Desember 2023. Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penydiik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.
Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 116 Perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 116 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 28 Desember 2023. Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penydiik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.