Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Telah Selesaikan 119 Perkara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara hingga 29 Februari 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 94 perkara Perbankan, lima perkara Pasar Modal dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Selanjutnya, Sophia menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 101 perkara. Adapun dari 101 perkara tersebut, sebanyak 95 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan enam perkara masih dalam tahap kasasi.


Baca Juga: OJK Perkirakan Modus Penipuan Terkait Pinjol Ilegal Bakal Meningkat Jelang Ramadan

Sophia mengatakan OJK optimistis sistem keuangan dapat terjaga stabil. Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, industri keuangan, serta asosiasi pelaku usaha di sektor riil.

Sementara itu, Sophia menyampaikan OJK juga terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) melalui kerja sama dengan BPK RI dalam mengadakan pelatihan Quality Control dan Quality Assurance (QCQA), setelah sebelumnya telah diselenggarakan pelatihan Audit Internal dan Investigasi pada 2023. 

Dia bilang program pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman konsep Quality Management untuk mengidentifikasi dan mengembangkan mekanisme serta tools QCQA yang lebih efektif pada pengawasan masing-masing sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati