Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Telah Selesaikan 119 Perkara hingga Maret 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara hingga 29 Maret 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 94 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/4).

Selanjutnya, Sophia menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara. Adapun dari 105 perkara tersebut, sebanyak 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.


Baca Juga: Ini Kata OJK Soal Implementasi Full Periodic Call Auction yang Menuai Protes

Sophia mengatakan OJK optimistis sistem keuangan dapat terjaga stabil. Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, industri keuangan, serta asosiasi pelaku usaha di sektor riil.

Sementara itu, Sophia menyebut OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati