KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara hingga 29 Maret 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 94 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/4). Selanjutnya, Sophia menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara. Adapun dari 105 perkara tersebut, sebanyak 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Telah Selesaikan 119 Perkara hingga Maret 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara hingga 29 Maret 2024. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 94 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/4). Selanjutnya, Sophia menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara. Adapun dari 105 perkara tersebut, sebanyak 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.