KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan unit aktuaria. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan tersebut dilakukan berdasarkan mandat Pasal 192 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "OJK tengah melakukan langkah-langkah persiapan pembentukan Unit Aktuaria, di antaranya melalui pembentukan task force untuk target peluncuran pada 2025," ucapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan unit aktuaria. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan tersebut dilakukan berdasarkan mandat Pasal 192 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "OJK tengah melakukan langkah-langkah persiapan pembentukan Unit Aktuaria, di antaranya melalui pembentukan task force untuk target peluncuran pada 2025," ucapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).