KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember tahun lalu telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga Nonstruktural ini melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut yang habis masa tugasnya. Selain itu, BRGM juga diberi tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Ini berarti menambah pula lokasi kerja BRGM. Pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan pada 7 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua menjadi lokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Jalankan restorasi dan rehabilitasi, BRGM dorong koordinasi lintas kementerian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember tahun lalu telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga Nonstruktural ini melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut yang habis masa tugasnya. Selain itu, BRGM juga diberi tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Ini berarti menambah pula lokasi kerja BRGM. Pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan pada 7 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua menjadi lokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.