KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, total aturan pelaksana tersebut terdiri 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan sebanyak 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam penyusunannya, Suryo mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Adapun dalam UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela.
Baca Juga: Beberapa sektor usaha ini akan menjadi andalan penerimaan pajak tahun depan Lebih lanjut, menurut Suryo, walaupun UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap, tanpa sosialisasi yang kuat dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 19 November 2021 di Bali. Setelahnya, DJP akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak. Sebab, PPS akan mulai digelar pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.