KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-undang. Artinya persetujuan DPR ini hanya membutuhkan waktu 47 hari sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni pada 30 Desember 2022. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja antara perwakilan pemerintah bersama Badan Legislasi DPR. Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI hari ini Rabu (15/2). Wakil pemerintah yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sementara Badan Legislasi DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Nurdin.
Jalur Cepat! DPR Setuju Perpu 2/2022 Soal Cipta Kerja Disahkan di Paripurna Mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-undang. Artinya persetujuan DPR ini hanya membutuhkan waktu 47 hari sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni pada 30 Desember 2022. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja antara perwakilan pemerintah bersama Badan Legislasi DPR. Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI hari ini Rabu (15/2). Wakil pemerintah yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sementara Badan Legislasi DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Nurdin.