KONTAN.CO.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) bersiap menyambut calon mahasiswa baru melalui pembukaan jalur seleksi mandiri yang akan dimulai pada 14 April 2026. Jalur ini menjadi kesempatan emas bagi siswa yang ingin melanjutkan studi di Yogyakarta, baik yang sebelumnya belum berhasil di jalur SNBP dan SNBT maupun bagi yang memang membidik seleksi mandiri secara khusus. Terdapat dua skema besar yang ditawarkan, yakni Penelusuran Bibit Unggul (PBU) dan UM UGM Computer Based Test (CBT).
Skema dan Persyaratan Seleksi Mandiri UGM 2026
Berikut adalah rincian mengenai sistem seleksi mandiri yang berlaku di Universitas Gadjah Mada tahun ini: 1. Penelusuran Bibit Unggul (PBU) Jalur ini terbagi menjadi dua kategori utama sesuai dengan latar belakang calon mahasiswa:- Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM): Diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik tinggi namun menghadapi kendala ekonomi.
- Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB): Seleksi bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, atau olimpiade sains minimal tingkat provinsi, nasional, hingga internasional.
Jadwal Penting Seleksi Mandiri UGM 2026
Bagi calon pelamar, pastikan mencatat rentang tanggal penting berikut agar tidak terlewat: Penelusuran Bibit Unggul (PBU)- Pendaftaran: 14-29 April 2026.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 11 Mei 2026.
- Tes Keterampilan (Khusus Prodi Seni dan Olahraga): 21-23 Mei 2026.
- Pengumuman Akhir: 4 Juni 2026.
- Pendaftaran: 14 April-5 Mei 2026.
- Pelaksanaan Tes: 2-6 Juni 2026.
- Pengumuman Hasil Seleksi: 12 Juni 2026.
Rincian Biaya Kuliah Jalur Mandiri
Mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri akan dikenakan komponen pembiayaan yang sedikit berbeda dengan jalur nasional.- Besar IPI untuk bidang ilmu sains, teknologi, dan kesehatan adalah Rp 30.000.000.
- Besar IPI untuk bidang ilmu sosial dan humaniora adalah Rp 20.000.000.
- IPI hanya wajib dibayar satu kali selama masa perkuliahan.
- Pembayaran bisa dilakukan penuh saat semester 1 atau diangsur dua kali pada semester 1 dan semester 2.
- Biaya ini hanya berlaku bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi baik dan bukan penerima UKT PBU.