KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diperketat. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN. SE ini juga merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Melansir laman menpan.go.id, dalam SE terbaru dijelaskan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Jam Kerja ASN Bakal Diawasi, Ini Sanksi Bagi yang Sering Bolos Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diperketat. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN. SE ini juga merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Melansir laman menpan.go.id, dalam SE terbaru dijelaskan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.