KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja di Jabodetabek dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Jam kerja di wilayah Jabodetabek dibagi menjadi dua shift. Shift pertama pada pukul 07.00 WIB- pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.00WIB- pukul 15.30 WIB. Baca Juga: Update corona selalu bertambah ribuan kasus baru, apakah RI sudah di fase puncak?
Jam kerja di Jabodetabek dibagi dua shift, begini aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja di Jabodetabek dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Jam kerja di wilayah Jabodetabek dibagi menjadi dua shift. Shift pertama pada pukul 07.00 WIB- pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.00WIB- pukul 15.30 WIB. Baca Juga: Update corona selalu bertambah ribuan kasus baru, apakah RI sudah di fase puncak?