Jam kerja PNS dipersingkat



JAKARTA. Seperti biasanya, jam kerja saat bulan puasa akan lebih singkat dibandingkan bulan biasanya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan Ramadan.

Dengan SE itu, jumlah jam kerja PNS pada bulan puasa hanya 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya 40 jam per minggu. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Azwar menetapkan hari Senin–Kamis, jam kerja adalah pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Lalu, jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 08.00–15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.

Sedang bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk hari Senin–Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00–14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Jam kerja Jumat pukul 08.00–14.30.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News