JAKARTA. Selama bulan Ramadhan yang berlangsung mulai pertengahan Juni hingga Juli, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI akan dipersingkat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS. "(Jam kerja) Lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (8/6). Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan tahun ini tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jam kerja PNS DKI dipersingkat di Ramadhan
JAKARTA. Selama bulan Ramadhan yang berlangsung mulai pertengahan Juni hingga Juli, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI akan dipersingkat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS. "(Jam kerja) Lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (8/6). Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan tahun ini tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.