JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan ketentuan menyangkut jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran No.09 Tahun 2012 tentang penetapan jam kerja PNS yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. "Keluarnya surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi PNS," katanya Jumat (20/7). Ada pun ketentuannya, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja adalah terhitung sejak Senin sampai dengan Kamis, mulai kerja pukul 08.00 - 15.00. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Jam kerja PNS lebih pendek selama Ramadan
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan ketentuan menyangkut jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran No.09 Tahun 2012 tentang penetapan jam kerja PNS yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. "Keluarnya surat edaran ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi PNS," katanya Jumat (20/7). Ada pun ketentuannya, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja adalah terhitung sejak Senin sampai dengan Kamis, mulai kerja pukul 08.00 - 15.00. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.