KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Jumat ini, tanggal 2 Oktober 2020, seluruh sektor usaha di Kota Bekasi mengalami pembatasan jam operasional. Ini sesuai Maklumat yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang meneken Maklumat Wali Kota Bekasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada 1 Oktober 2020. Pembatasan operasional sektor usaha tersebut bakal berlangsung mulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai 7 Oktober 2020. Pembatasan usaha tersebut berlaku untuk tempat usaha barang atau jasa, restoran, tempat hiburan hingga pasar modern dan pasar tradisional. Misalnya untuk kategori pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainna, jam operasional dimulai pukul 09.00 – 18.00 saja, dari biasanya sampai jam 21.00 bahkan lebih.
Jam operasional mal, restoran, pasar hingga pijat di Kota Bekasi sampai pukul 18.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Jumat ini, tanggal 2 Oktober 2020, seluruh sektor usaha di Kota Bekasi mengalami pembatasan jam operasional. Ini sesuai Maklumat yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang meneken Maklumat Wali Kota Bekasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada 1 Oktober 2020. Pembatasan operasional sektor usaha tersebut bakal berlangsung mulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai 7 Oktober 2020. Pembatasan usaha tersebut berlaku untuk tempat usaha barang atau jasa, restoran, tempat hiburan hingga pasar modern dan pasar tradisional. Misalnya untuk kategori pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainna, jam operasional dimulai pukul 09.00 – 18.00 saja, dari biasanya sampai jam 21.00 bahkan lebih.