KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pengetatan jam operasional dan jumlah kunjungan yang berlaku untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan. Hal ini tertuang dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Sebagai upaya menekan jumlah penyebaran Covid-19, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satu aturannya yakni adanya pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
Jam operasional PPKM Mikro berbeda-beda, Aprindo minta Pemda ikuti kebijakan pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pengetatan jam operasional dan jumlah kunjungan yang berlaku untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan. Hal ini tertuang dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Sebagai upaya menekan jumlah penyebaran Covid-19, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satu aturannya yakni adanya pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.