KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempersingkat jam perdagangan di bursa efek untuk mengurangi jam operasional demi mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas. Alhasil, waktu perdagangan dari Senin-Jumat untuk sesi I akan berlangsung pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB. BEI juga akan mempersingkat waktu perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi pukul 09.00-15.00 WIB dan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menjadi pukul 09.30-15.30 WIB. Jam perdagangan tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Baca Juga: OJK minta perdagangan di Bursa Efek Indonesia dipersingkat
Jam perdagangan bursa efek dipersingkat, begini pendapat manajer investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempersingkat jam perdagangan di bursa efek untuk mengurangi jam operasional demi mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas. Alhasil, waktu perdagangan dari Senin-Jumat untuk sesi I akan berlangsung pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB. BEI juga akan mempersingkat waktu perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi pukul 09.00-15.00 WIB dan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menjadi pukul 09.30-15.30 WIB. Jam perdagangan tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Baca Juga: OJK minta perdagangan di Bursa Efek Indonesia dipersingkat