JAKARTA. Perubahan jam perdagangan baru Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu peraturan No II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas akan efektif pada 2 Januari mendatang. Direktur Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat berharap, perubahan jam perdagangan tersebut dapat menambah aktifitas perdagangan dan mendukung volume perdagangan saham, terutama untuk waktu Indonesia bagian timur. Head of Equity Trading Division BEI, Andre P.J Toelle mengatakan, pemajuan jam perdagangan dimaksudkan dalam rangka mengawasi kewajaran pembentukan harga penutupan pada setiap hari kerja. Kemudian, menurut Andre, dengan adanya perubahan jam perdagangan bisa menyelaraskan atau mendekatkan waktu perdagangan dengan bursa lain di kawasan regional agar BEI tidak hanya menjadi follower dan dapat menjadi alternatif pilhan investasi untuk portfolio investor asing. Asal tahu saja, perubahan peraturan Nomor II.A ini telah disetujui oleh Bapepam-LK pada 31 Oktober 2012 dan dikeluarkan pada 14 November 2012. Untuk perubahan peraturan Nomor II.A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas ini sesi pra pembukaan akan dilakukan mulai pukul 8.45 WIB-8.55 WIB di pasar reguler, sesi pertama dimulai pukul 9.00-12.00 atau 11.30 (pada Jumat) di pasar reguler, tunai dan negoisasi dan sesi kedua akan dimulai pukul 13.30-14.00-15.49-15.59 di pasar reguler. Sedangkan sesi pra penutupan pada pukul 15.50-16.00 WIB, dan sesi pasca penutupan pada pukul 16.05-16.15 WIB di pasar reguler. Untuk sesi kedua di pasar negoisasi pada pukul 13.30 atau 14.00-16.15. "Penerapan sesi pra closing di pasar reguler dalam rangka meminimalkan aktifitas marking the close dan meningkatkan kualitas pasar khususnya pada saat penutupan perdagangan," sebut Andre. Sedangkan, untuk penerapan sesi pasca penutupan (post tading) di pasar reguler guna memberikan kesempatan bagi nasabah untuk menutup atau melengkapi posisi transaksinya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jam perdagangan bursa yang baru efektif 2 Januari
JAKARTA. Perubahan jam perdagangan baru Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu peraturan No II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas akan efektif pada 2 Januari mendatang. Direktur Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat berharap, perubahan jam perdagangan tersebut dapat menambah aktifitas perdagangan dan mendukung volume perdagangan saham, terutama untuk waktu Indonesia bagian timur. Head of Equity Trading Division BEI, Andre P.J Toelle mengatakan, pemajuan jam perdagangan dimaksudkan dalam rangka mengawasi kewajaran pembentukan harga penutupan pada setiap hari kerja. Kemudian, menurut Andre, dengan adanya perubahan jam perdagangan bisa menyelaraskan atau mendekatkan waktu perdagangan dengan bursa lain di kawasan regional agar BEI tidak hanya menjadi follower dan dapat menjadi alternatif pilhan investasi untuk portfolio investor asing. Asal tahu saja, perubahan peraturan Nomor II.A ini telah disetujui oleh Bapepam-LK pada 31 Oktober 2012 dan dikeluarkan pada 14 November 2012. Untuk perubahan peraturan Nomor II.A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas ini sesi pra pembukaan akan dilakukan mulai pukul 8.45 WIB-8.55 WIB di pasar reguler, sesi pertama dimulai pukul 9.00-12.00 atau 11.30 (pada Jumat) di pasar reguler, tunai dan negoisasi dan sesi kedua akan dimulai pukul 13.30-14.00-15.49-15.59 di pasar reguler. Sedangkan sesi pra penutupan pada pukul 15.50-16.00 WIB, dan sesi pasca penutupan pada pukul 16.05-16.15 WIB di pasar reguler. Untuk sesi kedua di pasar negoisasi pada pukul 13.30 atau 14.00-16.15. "Penerapan sesi pra closing di pasar reguler dalam rangka meminimalkan aktifitas marking the close dan meningkatkan kualitas pasar khususnya pada saat penutupan perdagangan," sebut Andre. Sedangkan, untuk penerapan sesi pasca penutupan (post tading) di pasar reguler guna memberikan kesempatan bagi nasabah untuk menutup atau melengkapi posisi transaksinya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News