KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 pada 31 Maret 2023. Termasuk jam perdagangan hingga ketentuan auto rejection simetris. Inarno Djajadi, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI). "Iya, betul (jam perdagangan dan ketentuan auto rejection simetris akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan Bursa Efek)," jelas Inarno saat dihubungi Kontan, Jumat (3/3).
Jam Perdagangan Normal dan ARB Simetris, Investor Wajib Cermati Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan sejumlah kebijakan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19 pada 31 Maret 2023. Termasuk jam perdagangan hingga ketentuan auto rejection simetris. Inarno Djajadi, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI). "Iya, betul (jam perdagangan dan ketentuan auto rejection simetris akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan Bursa Efek)," jelas Inarno saat dihubungi Kontan, Jumat (3/3).