Jam Perdagangan Normal dan ARB Simetris, Sudah Terlambat atau Tepat Waktu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tidak melanjutkan beberapa kebijakan dan relaksasi pasar modal sehubungan dengan penyebaran Covid-19, yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Adapun relaksasi ini termasuk pengembalian jam perdagangan seperti pra-pandemi dan ketetapan auto rejection yang kembali simetris. Namun ketetapan itu akan berlangsung secara bertahap pada April mendatang,

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai dirinya lebih cenderung memilih perdagangan seperti kondisi pandemi atau saat ini. Mengingat, hal tersebut dapat meringankan kerja staff settlement.


"Agar pulang kerja tidak terlalu larut serta mendiversifikasikan kepadatan lalu lintas," jelas dia kepada Kontan, Jumat (3/3).

Mengenai aturan auto rejection yang kembali simetris, Parto menilai memang sudah seharusnya kembali normal, agar penurunan suatu saham tak perlu menunggu berhari-hari.

Baca Juga: Jam Perdagangan Normal dan ARB Simetris, Investor Wajib Cermati Ini

"Kan investor ada yang perlu likuiditas segera sehingga bersedia jual di harga rendah," ujar Parto.

Sementara, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy berpandangan seharusnya ketetapan ini dilakukan sejak tahun lalu.

"Tetapi tetap harus mengapresiasi kehati-hatian dan kekhawatiran Bursa Efek Indonesia," tandasnya.

Berdasarkan surat OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal. Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Kedua, kebijakan trading halt selama 30  menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Baca Juga: OJK Hentikan Relaksasi, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal & ARB Balik Simetris

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Keempat, kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.

Namun, kebijakan kelima ini akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari