KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (28/9), Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk serta waktu pelaporan. Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa keuangan (OJK) perihal perintah penyesuaian waktu pelaporan di sistem penerima laporan transaksi efek (PLTE), jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk di bursa dan di pasar alternatif. Serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI) perihal kebijakan penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia menuju era kenormalan baru.
Jam transaksi diperpanjang, pasar obligasi bisa makin bergairah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (28/9), Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk serta waktu pelaporan. Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa keuangan (OJK) perihal perintah penyesuaian waktu pelaporan di sistem penerima laporan transaksi efek (PLTE), jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk di bursa dan di pasar alternatif. Serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI) perihal kebijakan penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia menuju era kenormalan baru.