KONTAN.CO.ID - Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun hari ini, Selasa (15/8) pengadilan kembali menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pembuktian. "Hari ini agendanya pembuktian dari pihak pemohon dan termohon," ungkap kuasa hukum para jamaah Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN, pagi ini. Adapun untuk pembuktian pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna memperkuat permohonannya. Adapun bukti itu antara lain tanda terima pelunasan biaya umrah hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Jamaah dan First Travel ajukan bukti hari ini
KONTAN.CO.ID - Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun hari ini, Selasa (15/8) pengadilan kembali menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pembuktian. "Hari ini agendanya pembuktian dari pihak pemohon dan termohon," ungkap kuasa hukum para jamaah Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN, pagi ini. Adapun untuk pembuktian pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna memperkuat permohonannya. Adapun bukti itu antara lain tanda terima pelunasan biaya umrah hingga pencabutan izin operasional perusahaan.