JAKARTA. Setelah lapor sana kemari karena tak kunjung berangkat umroh, akhirnya jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menempuh jalur hukum. Jalur yang dipilih adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah tiga jamaah First Travel Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh yang bertindak sebagai pemohon PKPU. Kepada KONTAN, hukum ketiganya Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu. "Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkap dia, Jumat (28/7).
Jamaah First Travel ajukan PKPU ke pengadilan
JAKARTA. Setelah lapor sana kemari karena tak kunjung berangkat umroh, akhirnya jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menempuh jalur hukum. Jalur yang dipilih adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah tiga jamaah First Travel Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh yang bertindak sebagai pemohon PKPU. Kepada KONTAN, hukum ketiganya Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu. "Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkap dia, Jumat (28/7).