Jamaah First Travel berharap pada aset sitaan



KONTAN.CO.ID - Polisi mengalami kesulitan dalam mengusut pembuktian aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pasalnya, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"Saya banyak mendapatkan laporan kalau dia (tersangka) banyak menyatakan lupa-lupa, ya. Jadi perlu dicek kembali," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Jumat (8/9).

Meski begitu, Setyo yakin polisi bisa menelusuri secara mendalam aset mereka lantaran mengantongi data dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). Apalagi sejauh ini, polisi juga sudah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, perusahaan, dan rekening tabungan.


Aset yang juga menjadi barang bukti tindak pidana ini nantinya akan dipakai untuk membayar utang kreditur. Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) para jemaah First Travel.

Aset sitaan polisi ini menjadi rujukan bagi para jemaah First Travel yang berharap uangnya kembali dengan permohonan gugatan ke pengadilan. Namun menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, polisi masih memerlukan barang bukti tersebut untuk pembuktian kasus pidana.

Dengan begitu, aset tersebut masih dibekukan, sehingga walaupun nanti First Travel dinyatakan pailit, aset-aset tersebut belum bisa dilelang untuk memenuhi hak kreditur di pengadilan niaga.

"Aset yang disita penyidik, diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kemudian dibawa ke sidang peradilan pidana," ujarnya.

Dengan masih adanya proses pidana, maka polisi akan menyita aset tersangka hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kondisi ini akan membuat penyelesaian proses PKPU dan kepailitan tertunda.

Dengan pemilik perusahaan di balik jeruji besi dan aset perusahaan berada di tangan polisi, maka hampir mustahil First Travel lolos dari status pailit nanti. Opsi proposal damai yang diajukan Deski, kuasa hukum First Travel, yaitu pengembalian dana dan pemberangkatan sulit dilakukan karena tidak adanya dana.

Deski mempersilahkan pihak yang memiliki tagihan kepada First Travel untuk bergabung dalam sidang PKPU yang terus bergulir.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga Hadi Subhan punya sudut pandang lain. Menurutnya, apabila sidang PKPU sudah memiliki hasil dan First Travel dinyatakan pailit, maka asetnya seharusnya diserahkan kepada kurator selaku pihak yang diperintahkan pengadilan untuk menangani aset tersebut.

"Ini terkait putusan pengadilan sementara sita pidana oleh polisi sifatnya hanya penetapan. Putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan lewat pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina