KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jamaah PT Anugrah Karya Wisata alias First Travel mengaku bingung terkait opsi penerbitan surat utang oleh perusahaan. "Kami belum paham dengan skema yang ditawarkan, sebenarnya arah mereka (First Travel) ini mau kemana?," ungkap kuasa hukum 6.500 jamaah Anggi Putra Kusuma saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/11). Meskipun hal tersebut masih berupa opsi, Anggi bilang, perusahaan setidaknya harus mematangkan konsep dari opsi tersebut. Terlebih, waktu dalam PKPU terbatas hanya 270 hari.
Hal tersebut terlihat saat pemaparannya, Senin lalu kuasa hukum First Travel Damba Akmala yang belum menguasai betul skema ini. "Bagaimana nilai dari surat utang itu? Berapa yang akan didapat juga belum dijelaskan secara detail, jadi kami masih belum bisa menilai opsi ini pas atau tidak," jelas Anggi. Ia pun menilai, meski adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya tapi, pihak debitur masih terlihat belum terbuka kepada para kreditur. Terutama, soal dana. "Sebenarnya dananya ada atau tidak? Kalau ada berapa? Agar kreditur juga tahu dan jangan membuat suatu penyelesaian yang rumit seperti ini," tambahnya.