Jamaah Haji Boleh Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan, Ini Ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jamaah haji diberi kemudahan berupa fasilitas untuk menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jamaah haji pada musim haji tahun ini. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai NOMOR KEP-103/BC/2024.

"Bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan," tulis bagian pertimbangan keputusan tersebut, dikutip Minggu (23/6).

Pada ketentuan itu disebutkan bahwa penyelesaian barang pribadi penumpang milik jamaah haji yang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, dilaksanakan dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2).


Baca Juga: Ini Pesan Menag Bagi Jemaah Haji Sebelum Pulang ke Tanah Air

Dalam aturan juga disebutkan bahwa fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan berlaku pada 14 kawasan pabean debarkasi utama mulai dari, Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.

Kemudian, fasilitas tersebut juga terdapat di 6 kawasan pabean debarkasi seperti Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo dan Ambon.

Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pelayanan atas barang bawaan penumpang milik jamaah haji dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Teknis Kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari