JAKARTA. Sejumlah peserta umroh Rahmatan Lil'Alamin dari Jakarta, Group 25 Desember 2013 melayangkan somasi terhadap PT Happy Prima Wisata Primasaidah Tour & Travel yang berlokasi di Jakarta. Dalam somasi itu, peserta umroh menilai Happy Prima telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Jemaah peserta Umroh yang menyampaikan somasi tersebut adalah Ratna Sari,Hendri Saparini, Abdelsyah Rifki M, Izni Fitriandani, Sekar Ayu, Indira Halim, M. Septiono Prihadi, Wahyu Pristianto, Henny Eko Lestari, Alibasyarah Putra Bhayangkara, Wahyuningsih, Nurhayati Nanang S, Anes Adrian dan A. Syamsul Zakaria. Mereka memberikan kuasa kepada A.Syamsul Zakaria yang juga salah satu peserta Umroh itu untuk melayangkan Somasi. Kisahnya, berawal ketika peserta umroh ini menerima tawaran Happy Prima untuk perjalanan Umroh mereka ke Arab Saudi pada tanggal 25 Desember 2013 dan kembali ke Indonesia 2 Januari 2014.
Nah ketika mereka tiba di Kota Mekkah, mereka menginap di hotel bintang tiga, padahal Happy Prima menjanjikan peserta umroh akan menginap di hotel bintang lima. Syamsul bilang, dia dan kliennya, menawarkan fasilitas hotel di Madinah yakni Movenpick Hotel, hotel bintang lima. "Tetapi kenyataannya, kami ditempatkan di Elaf Al Huda Hotel, dijanjikan hotel bintang lima tapi kami mendapat hotel bintang tiga," terang Syamsul kepada KONTAN. Belum berakhir di situ, ketika mereka tiba di kota Mekkah, peserta umroh dijanjikan menginap di Hotel Royal Dar El Iman, hotel bintang lima, tapi kenyataannya mereka diinapkan di Hotel Makarim Umm Alqura, hotel bintang tiga. Demikian juga ketika di Jeddah, mereka dijanjikan menginap di Hotel Ramada hotel bintang lima, tapi kenyataannya mereka diinapkan di Read Sea Hotel, hotel bintang tiga. Harga dan pelayanan di hotel bintang tiga tentu saja jauh lebih murah dibandingkan hotel bintang lima yang telah dibayar oleh peserta umroh. Akibat perbedaan antara yang dijanjikan dengan kenyataan tersebut, Syamsul bilang, dirinya dan para kliennya telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril seperti ketidaknyamanan beribadah. Karena itu, Syamsul meminta Happy Prima mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami dirinya dan kliennya. Kendati begitu, Syamsul mengaku belum menghitung seberapa besar kerugian yang dialami oleh kliennya. Ia cuma bilang, ia dan istrinya membayar sebesar US$ 48.000 atau sekitar Rp 70 juta dalam perjalanan umroh tersebut. "Sementara untuk semua kerugian yang dialami klien lain masih kami hitung," terangnya. Ia mengatakan bila tidak ada solusi dari Happy Prima, maka dalam waktu paling lambat dua pekan ke depan, ia akan mendaftarkan gugatan ini di pengadilan atas dasar wanprestasi. "Nanti akan diajukan perdata, sekaligus dijalankan pidananya," tambahnya.
Syamsul bilang, somasi itu bertujuan untuk memberikan pembelajaran bagi Happy Prima agar tidak mengulangi hal yang sama. Sebelum bergulir di pengadilan, pada 9 Januari 2014 lalu, Syamsul dan kliennya telah melayangkan somasi pertama kepada Happy Prima. Somasi itu ditanggapi Happy Prima lewat kuasa hukumnya Yehezkiel J.Kaligis dari Kantor Hukum SKD & Co pada 20 Januari 2014. Dalam tanggapan itu, Yehezkiel mengatakan, legalitas Syamsul sebagai kuasa hukum belum dilampirkan dan tidak ada kop surat sebagaimana layaknya sebuah somasi. Kemudian ia menjelaskan, bahwa kliennya Happy Prima tidak melakukan wanprestasi. Pasalnya, fakta mengenai perubahan tempat penginapan para Jamaah Umroh pada saat di Mekkah dan Medinah bukanlah keinginan Happy Prima, melainkan pembatalan sepihak oleh Hotel kepada Happy Prima.
Alasan pembatalan itu adalah adanya acara kenegaraan dan bertepatan dengan Hari Raya Teluk menurut kelender setempat. "Sehingga hotel yang telah dilakukan reservasi oleh Happy Prima sejak bulan Agustus 2013 dibatalkan sepihak oleh pihak hotel," ungkap Yehezkiel dalam jawaban somasinya. Ia membantah bila ada pembatalan sepihak dari Happy Prima. Yehezkiel bilang, Happy Prima mendapatkan informasi pembatalan itu saat jamaah umroh berangkat dari Indonesia pada tanggal 25 Desember 2013. Karena itu, ia mengklaim Happy prima juga merupakan pihak yang dirugikan atas tindakan dari pihak hotel. Kuasa hukum Happy Prima juga meyayangkan bahwa dalam somasi peserta umroh tidak dirinci seperti apa kerugian yang dialami mereka. Terkait ini, KONTAN juga mencoba menghubungi Happy Prima dari nomor kontak yang tertera di brosur perjalanan, tapi tidak direspons. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri