ANGIN segar tak lama lagi bisa dirasakan bagi komunitas Rastafarian di Jamaika. Pasalnya, kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi kepemilikan mariyuana alias ganja dalam jumlah kecil. Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian dapat leluasa menghisap daun ganja terutama untuk kepentingan keagamaan. Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, perjualbelian, dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan.
Jamaika legalkan mengkonsumsi ganja
ANGIN segar tak lama lagi bisa dirasakan bagi komunitas Rastafarian di Jamaika. Pasalnya, kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi kepemilikan mariyuana alias ganja dalam jumlah kecil. Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian dapat leluasa menghisap daun ganja terutama untuk kepentingan keagamaan. Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, perjualbelian, dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan.