Jamaika legalkan mengkonsumsi ganja



ANGIN segar tak lama lagi bisa dirasakan bagi komunitas Rastafarian di Jamaika. Pasalnya, kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi kepemilikan mariyuana alias ganja dalam jumlah kecil.

Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian dapat leluasa menghisap daun ganja terutama untuk kepentingan keagamaan.

Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, perjualbelian, dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan.


Namun, di sisi lain, undang-undang itu memuat larangan merokok ganja di tempat umum.

Senat negara di kawasan Karibia itu akan membahas undang-undang itu lagi pekan ini untuk memberikan persetujuan akhir. Selama berpuluh tahun, negara-negara di Amerika Tengah, Amerika Selatan serta Karibia keteteran dalam menghadapi dampak penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika dan obat bius.

Kokain dan ganja yang diproduksi di kawasan itu diangkut ke berbagai negara dan banyak orang jadi pecandu.

Menurut wartawan BBC, Candace Piette, banyak pemerintah yang mulai menyadari bahwa langkah keras dan penggerebekan terhadap penggunaan narkoba tak menemui sasaran.

Langkah dekriminalisasi untuk penggunaan khusus dan terbatas mulai dilihat sebagai langkah yang lebih tepat.

Di Meksiko, Kolombia dan Argentina, kepemilikan ganja dalam jumlah terbatas tak lagi dianggap pelanggaran hukum sejak beberapa tahun.

Bahkan Argentina akan lebih melonggarkan lagi pembatasan pemilikan ganja.

Kemudian di Guatemala, Presiden Otto Perez Molina melakukan langkah untuk melegalisasi mariyuana dan kemungkinan beberapa jenis narkoba lain.

Cile dan Kosta Rika juga sedang membahas kebijakan tentang penggunaan mariyuana untuk kepentingan medis.

Sedangkan Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan budidaya, penjualan dan pengedaran ganja mulai tahun lalu.

Editor: Yudho Winarto