JAMBI. Para pengusaha batubara diminta segera merealisasikan pembangunan jalan khusus truk pengangkut batubara di Jambi. Jalan ini diharapkan bisa selesai dalam waktu tiga tahun. "Selama jalan tersebut belum terbangun truk pengangkut batubara diperbolehkan melewati jalan umum," kata Eka Marlina, Jurubicara Pansus I DPRD Provinsi di Jambi, Kamis (18/6). Truk batubara lintas kabupaten/kota dapat menggunakan jalan umum tertentu dalam wilayah Jambi setelah memperoleh dispensasi penggunaan jalan umum tertentu dari gubernur. Perda tentang pembangunan jalan khusus baru disahkan DPRD Provinsi Jambi melalui sidang paripurna setelah melewati pembahasan panjang oleh Pansus I.
Salah satu syarat jalan ini adalah memiliki lebar paling sedikit 7 meter. Jangka waktu penggunaan jalan akan diatur, paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun. Persyaratan permohonan izin jalan khusus tersebut bersifat terbuka. Eka juga mengatakan, rekomendasi Pansus mensyaratkan jalan khusus yang akan dibangun nanti dengan lebar paling sedikit yakni tujuh meter. Jangka waktu penyelenggaraan/pengunaan jalan khusus juga harus ditentukan, yakni paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 tahun. Dan persyaratan permohonan izin jalan khusus pada prinsipnya harus bersifat terbuka. "Artinya setiap badan usaha secara sendiri atau bersama dapat mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan izin jalan khusus, dan jalan khusus yang dibangun pada satu wilayah tertentu dapat lebih dari satu," kata Eka. Pemerintah kata Eka juga akan membentuk tim terpadu, dimana keanggotaannya yakni dari unsur Pemprov, Pemkab, Polda dan Kejaksaan yang akan dikoordinir oleh Dinas Perhubungan. Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, mengatakan bahwa pembangunan jalan khusus batubara yang akan diserahkan kepada pihak ketiga ini bakal menjadi cikal bakal dibuatnya jalan tol dan jalan kereta api di Provinsi Jambi. "Nanti jalan khusus ini cikal bakal jalan tol, railway atau jalur kereta api, sebab lebarnya 30 meter, cukup besar," kata Hasan Basri. Dia mengatakan setelah disetujui oleh dewan, Ranperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri, jika disetujui Kemendagri, Pemprov akan mengumumkan kepada pengusaha yang ingin membangun jalan khusus tersebut. Gubernur mengatakan, janji pengusaha untuk membangun jalan khusus batubara ini memang bukan pertama kali didengar, namun tidak kunjung terealisasi. "Selama ini kita sudah puas dengan janji-janji para pengusaha yang berjanji mau bangun jalan khusus, tapi Perda ini lain dengan yang lain," katanya.
Gubernur mengungkapkan bahwa kontrak pengusaha yang membangun dan mengunakan jalan khusus selama 20 tahun dan bisa diperpanjang 2x10 tahun. Namun setelah batas waktu itu jalan khusus dikembalikan ke pemerintah. Pembangunan jalan khusus ini katanya tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemprov Jambi dengan anggaran yang terbatas, sebab dana yang dibutuhkan cukup besar. "Membangun itu perlu biaya besar, pembebasan tanah juga cukup besar. Bagi saya 20 tahun itu cukup menguntungkan bagi pemerintah," kata gubernur. (Dodi Saputra) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia